MAKALAH
PERAN DAN FUNGSI BIDAN
PENDAHULUAN
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan
pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk
menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus
bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan
berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak
dini, yang bekerja yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita,
masa remaja hingga dewasa, bahkan sampai usia lanjut.
Di era seperti sekarang ini, keberadaan seorang bidan sangat diperlukan. Bidan diakui sebagai profesional yang bertanggung jawab yang bekerja sebagai mitra perempuan dalam memberikan dukungan yang diperlukan. Misalnya, asuhan dan nasihat selama kehamilan, periode persalinan dan post partum, melakukan pertolongan persalinan di bawah tanggung jawabnya sendiri, dan memberikan asuhan pada bayi baru lahir dan bayi. Ruang lingkup asuhan yang diberikan oleh seorang bidan dan telah ditetapkan sebagai wilayah kompetensi bidan di Indonesia.
Di era seperti sekarang ini, keberadaan seorang bidan sangat diperlukan. Bidan diakui sebagai profesional yang bertanggung jawab yang bekerja sebagai mitra perempuan dalam memberikan dukungan yang diperlukan. Misalnya, asuhan dan nasihat selama kehamilan, periode persalinan dan post partum, melakukan pertolongan persalinan di bawah tanggung jawabnya sendiri, dan memberikan asuhan pada bayi baru lahir dan bayi. Ruang lingkup asuhan yang diberikan oleh seorang bidan dan telah ditetapkan sebagai wilayah kompetensi bidan di Indonesia.
PENGERTIAN BIDAN
v
Bidan adalah seorang wanita yang mengikuti pendidikan
kebidanan yang diakui pemerintah yang telah menyelesaikan pendidikan tersebut
dan lulus ujian yang ditentukan serta memperoleh ijazah yang terdaftar sebagai
persyaratan utama melakukan praktek yang sesuai dengan profesinya.
v
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari
pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik
Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister,
sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
v
Definisi bidan menurut IBI adalah seorang perempuan yang
telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah, dan
lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan diberi izin secara sah
untuk melaksanakan praktik. Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan
di masyarakat, bidan diberi wewenang oleh pemerintah sesuai dengan wilayah
pelayanan yang diberikan. Wewenang tersebut berdasarkan keputusan menteri
kesehatan republik Indonesia nomor 900/menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi
dan praktik bidan.
UUD KEBIDANAN
Peraturan
dan Perundang-Undangan yang Melandasi Tugas, Fungsi dan Praktek Bidan
Beberapa
contoh peraturan perundang-undangan dan undang-undang yang terkait dengan
praktik bidan:
1.KEPMENKESRI
NO.900/M,ENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan
Merupakan revisdi dari Permenkes
No.572/Menkes/per/vi/1996 yang mengatur tentang registrasi dan praktek bidan.
Kepmenkes ini terdiri dari 11 bab dan 47
pasal.
2.
Undang-Undang tentang aborsi
Dasar
hokum aborsi adalah sebagai berikut:
•
KUHP
Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa orang
•
Undang-Undang
Kesehatan No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
UU
RI No 23 tahun 1992 juga mengatur tentang Bayi Tabung.
3.
PERAATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:585/MEN.KES/PER/IX/1989
TENTANG PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK
Terdiri
dari 8 bab dan16 pasal.
PERAN DAN FUNGSI BIDAN
Peran
Bidan
Dalam melaksanakan profesinya bidan
memiliki peran sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, dan peneliti.
1. Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
2. Memberi pelayanan dasar pranikah pada anak remaja
3.
Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4. Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa hamil dan persalinan dengan melibatkan klien/keluargaengan melibatkan mereka sebagai klien
5. Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6. Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga
7. Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana
8. Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause
9. Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga
4. Memberi asuhan kebidanan kepada klien dalam masa hamil dan persalinan dengan melibatkan klien/keluargaengan melibatkan mereka sebagai klien
5. Memberi asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6. Memberi asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga
7. Memberi asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana
8. Memberi asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopause
9. Memberi asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga
FUNGSI BIDAN
Fungsi bidan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu hamil.
2. Melakukan pertolongan persalinan.
3. Melakukan pertolongan pada ibu nifas
4. Melakukan perawatan pada bayi yang baru lahir
5. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah
6. Memberikan pelayanan KB
7. Memberikan bimbingan dan pelayanan terhadap gangguan system reproduksi.
8. Memberikan penyuluhan pada individu, keluarga dan masyarakat.
Fungsi bidan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan asuhan kebidanan bagi ibu hamil.
2. Melakukan pertolongan persalinan.
3. Melakukan pertolongan pada ibu nifas
4. Melakukan perawatan pada bayi yang baru lahir
5. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah
6. Memberikan pelayanan KB
7. Memberikan bimbingan dan pelayanan terhadap gangguan system reproduksi.
8. Memberikan penyuluhan pada individu, keluarga dan masyarakat.
TANGGUNG JAWAB BIDAN
Tanggung
jawab Profesional dalam Asuhan Keperawatan atau Kebidanan
1. Terhadap Diri Sendiri; (a) Tidak dibenarkan setiap personal melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan status kesehatan pasen. (b) Mengikuti praktek keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar baru dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi canggih. (c) Mengembangkan opini berdasarkan data dan fakta.
2. Terhadap Klien atau Pasen; (a) Memberikan informasi yang akurat berhubungan dengan asuhan keperawatan atau kebidanan. (b) Memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar yang menjamin keselamatan, dan kesehatan pasen.
3. Terhadap Profesinya; (a). Berusaha mempertahankan, dan memelihara kualitas asuhan keperawatan, atau kebidanan berdasarkan standar, dan etika profesi. (b) Mampu dan mau mengingatkan sejawat perawat/bidan untuk bertindak profesional, dan sesuai etik moral profesi.
4. Terhadap Institusi/Organisasi; Mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku, termasuk pedoman yang disiapkan oleh institusi atau organisasi.
5. Terhadap Masyarakat; Menjaga etika dan hubungan interpersonal dalam memberikan pelayanan keperawatan, atau kebidanan yang berkualitas tinggi.
1. Terhadap Diri Sendiri; (a) Tidak dibenarkan setiap personal melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan status kesehatan pasen. (b) Mengikuti praktek keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar baru dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi canggih. (c) Mengembangkan opini berdasarkan data dan fakta.
2. Terhadap Klien atau Pasen; (a) Memberikan informasi yang akurat berhubungan dengan asuhan keperawatan atau kebidanan. (b) Memberikan asuhan keperawatan atau kebidanan berdasarkan standar yang menjamin keselamatan, dan kesehatan pasen.
3. Terhadap Profesinya; (a). Berusaha mempertahankan, dan memelihara kualitas asuhan keperawatan, atau kebidanan berdasarkan standar, dan etika profesi. (b) Mampu dan mau mengingatkan sejawat perawat/bidan untuk bertindak profesional, dan sesuai etik moral profesi.
4. Terhadap Institusi/Organisasi; Mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku, termasuk pedoman yang disiapkan oleh institusi atau organisasi.
5. Terhadap Masyarakat; Menjaga etika dan hubungan interpersonal dalam memberikan pelayanan keperawatan, atau kebidanan yang berkualitas tinggi.
BIDAN PROFESIONAL
Bidan diakui sebagai tenaga profesional
yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan
untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.
Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
PERAN BIDAN MENYELAMATKAN IBU
DAN ANAK
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya
diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang, menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi. Untuk
mencapai derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan
kesehatan yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan. Masalah reproduksi di
Indonesia mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan
kematian bayi yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanan
kesehatan yang relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif
yaitu menopause dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output.
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB). Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input, proses dan output.
Ada beberapa hambatan dalam penempatan bidan di desa
antara lain:
1.
Umur bidan relatif muda dan bukan dari desa sendiri.
2. Kesulitan menyesuaikan diri di tengah masyarakat.
3. Bidan bukan pegawai negeri sehingga tidak mempunyai penghasilan tetap.
4. Kemampuan desa untuk membangun Polindes masih terbatas sehingga banyak di antara bidan desa tidak mendapat dukungan sarana dari masyarakat.
5. Perkawinan bidan desa yang segera meningkatkan desa dan pindah mengikuti suami.
6. Pendidikan belum mencukupi untuk mampu mandiri sehingga bidan kurang berfungsi.
2. Kesulitan menyesuaikan diri di tengah masyarakat.
3. Bidan bukan pegawai negeri sehingga tidak mempunyai penghasilan tetap.
4. Kemampuan desa untuk membangun Polindes masih terbatas sehingga banyak di antara bidan desa tidak mendapat dukungan sarana dari masyarakat.
5. Perkawinan bidan desa yang segera meningkatkan desa dan pindah mengikuti suami.
6. Pendidikan belum mencukupi untuk mampu mandiri sehingga bidan kurang berfungsi.
7.
Karena berusia muda, bidan belum mendapat kepercayaan masyarakat sehingga
orientasi kepada dukun masih dominan.
MENGAPA BIDAN HARUS PEREMPUAN
Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang artinya Pendamping wanita, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya : Wanita Bijaksana
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, yang mana mempunyai adat dan budaya ketimuran yang memandang bahwa seorang perempuan akan lebih baik apabila ditangani oleh seorang perempuan, apalagi dalam proses kehamilan, persalinan dan nifas yang berfokus pada aurat wanita.
Selain itu jika dipandang dari sisi agama, yang mana masyarakat kita masih memegang prinsip agama tersebut dengan baik, maka akan lebih nyaman untuk dilayani oleh wanita.
Dalam keadaan hamil, bersalin dan nifas, sering wanita mendapatkan gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam keadaan seperti ini, seringkali ia ingin mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun keluarga pada seseoarng yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang pada waktu – waktu tersebut adalah dekat dengan mereka. Terkadang Sebagai sesama wanita emosi lebih dikedepankan dibanding logika.Bidan juga lebih terlibat karena siklus kehidupan wanita yang menjadi peran bidan adalah siklus hidup yang dialami bidan juga sesama wanita, sehingga bidan lebih empati terhadap kliennya.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama siklus kehidupan reproduksi wanita.
Bidan dalam bahasa Inggris berasal dari kata MIDWIFE yang artinya Pendamping wanita, sedangkan dalam bahasa Sanksekerta “Wirdhan” yang artinya : Wanita Bijaksana
Dengan memperhatikan aspek sosial budaya dan kondisi masyarakat Indonesia, yang mana mempunyai adat dan budaya ketimuran yang memandang bahwa seorang perempuan akan lebih baik apabila ditangani oleh seorang perempuan, apalagi dalam proses kehamilan, persalinan dan nifas yang berfokus pada aurat wanita.
Selain itu jika dipandang dari sisi agama, yang mana masyarakat kita masih memegang prinsip agama tersebut dengan baik, maka akan lebih nyaman untuk dilayani oleh wanita.
Dalam keadaan hamil, bersalin dan nifas, sering wanita mendapatkan gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam keadaan seperti ini, seringkali ia ingin mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun keluarga pada seseoarng yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang pada waktu – waktu tersebut adalah dekat dengan mereka. Terkadang Sebagai sesama wanita emosi lebih dikedepankan dibanding logika.Bidan juga lebih terlibat karena siklus kehidupan wanita yang menjadi peran bidan adalah siklus hidup yang dialami bidan juga sesama wanita, sehingga bidan lebih empati terhadap kliennya.
Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama siklus kehidupan reproduksi wanita.
KESEHATAN IBU HAMIL
¢ Pengertian Kehamilan
¢ a. Kehamilan adalah penyatuan sperma dari
laki-laki dan ovum dari perempuan.(H. Farrer, 1999 : 33)
¢ b. Kehamilan adalah masa dimulai dari
kontrasepsi sampai janin lahir, lama hamil normal yaitu 280 hari atau 9 bulan 7
hari yang dihitung dari hari pertama haid terakhir.(Sarwono, 1999)
¢ c. Kehamilan adalah seorang wanita mengandung
sel telur yang telah dibuahi atau kehamilan oleh sperma.(Zr. Dra. Christina,
1996 : 63)
¢ Pendidikan kesehatan ibu hamil dapat
dilakukan pada waktu:
1. Pengawasan hamil di Puskesmas atau pondok bersalin desa dan praktik bidan swasta.
2. Saat menyelenggarakan Posyandu.
3. Melalui pertemuan berkala atau kursus pada PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga).
4. Pada saat memberi penyuluhan khusus.
5. Pada saat melakukan kunjungan rumah.
1. Pengawasan hamil di Puskesmas atau pondok bersalin desa dan praktik bidan swasta.
2. Saat menyelenggarakan Posyandu.
3. Melalui pertemuan berkala atau kursus pada PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga).
4. Pada saat memberi penyuluhan khusus.
5. Pada saat melakukan kunjungan rumah.
¢
Peran bidan dalam
memberikan dukungan antara
lain: melalui kelas antenatal,
memberikan kesempatan kepada ibu hamil yang
bermasalah untuk konsultasi,
meyakinkan bahwa ibu dapat menghadapi perubahan selama kehamilan,
membagi pengalaman yang pernah dirasakan sendiri, dan memutuskan apa yang harus
diberitahukan pada ibu dalam menghadapi kehamilannya.
¢
Rasa Aman dan
Nyaman Selama Kehamilan
Ketidaknyamanan fisik maupun psikologis dapat terjadi pada ibu selama kehamilan. Kerjasama bidan dengan keluarga sangat diharapkan agar dapat memberikan perhatian dan mengatasi masalah yang terjadi selama kehamilan. Dukungan dari suami, keluarga yang lain dan tenaga kesehatan dapat memberikan perasaan aman dan nyaman selama kehamilan. Kebutuhan ibu hamil ada dua, yaitu:
Ketidaknyamanan fisik maupun psikologis dapat terjadi pada ibu selama kehamilan. Kerjasama bidan dengan keluarga sangat diharapkan agar dapat memberikan perhatian dan mengatasi masalah yang terjadi selama kehamilan. Dukungan dari suami, keluarga yang lain dan tenaga kesehatan dapat memberikan perasaan aman dan nyaman selama kehamilan. Kebutuhan ibu hamil ada dua, yaitu:
¢ Menerima tanda-tanda bahwa ibu dicintai
dan dihargai
¢ Merasa yakin akan penerimaan pasangannya
terhadap calon bayinya
ASUHAN NEONATUS, BAYI DAN
BALITA
¢ Neonatus adalah organisme pada periode
adaptasi kehidupan intrauterin ke kehidupan ekstrauterin. Pertumbuhan dan
perkembangan normal masa neonatal adalah 28 hari. Neonatus dapat
diklasifikasikan menurut berat lahir dan masa gestasi.
Lingkup asuhan neonatus bayi dan balita adalah :
Lingkup asuhan neonatus bayi dan balita adalah :
¢ Bayi baru lahir normal
¢ Bayi baru lahir bermasalah. Contoh :
bercak mongol dan hemangioma
¢ Kelainan bawaan pada bayi baru lahir.
Contoh : Hipospadia
¢ Trauma pada bayi baru lahir. Contoh :
Pendarahan intrakranial
¢ Neonatus berisiko tinggi. Contoh : Kejang
Pemeriksaan
yang harus dilakukan seorang bidan kepada neonatus, bayi dan balita antara lain
:
¢ Pemeriksaan Fisik
¢ Lakukan Penimbangan dan pengukuran
panjang badan
¢ Ukur lingkar kepala dan lingkar lengan
atas
¢ Periksa telinga, mata, hidung, mulut,
leher dan dada
¢ Periksa bahu, lengan dan tangan
¢ Periksa sistem saraf, adanya refleks moro
¢ Periksa perut dan alat kelamin
¢ Periksa tungkai dan kaki
¢ Periksa punggung dan anus bayi
¢ Periksa kulit dan akhirnya rapikan bayi
Pemeriksaan
Refleks
¢ Refleks glaberal
¢ Refleks isap
¢ Refleks mencari
¢ Refleks genggam
¢ Refleks melangkah
¢ Refleks merangkak
¢ Refleks ekstrusi
LARANGAN BAGI SEORANG BIDAN
1.Bidan
di larang melakukan Aborsi
2.Bidan
di larang memakai perhiasan saat menolong persalinan
3.Bidan
di larang berkuku panjang karena berbahaya bagi keselamatan ibu dan bayi
4.Bidan
di larang menceritakan apapun yang terjadi saat menolong persalinan kecuali di
mintai keterangan oleh pihak pengadilan.
5.Menganjurkan
ibu untuk memberikan ASI pada situasi yang tidak diperbolehkan,seperti:
Sekalipun
upaya untuk memberikan ASI
digalakkan tetapi pada beberapa kasus pemberian ASI tidak dibenarkan:
6.Tidak
mau bekerja sama dengan Dukun beranak
7.Melaksanakan
tugasnya yang bertentangan dengan UU kebidanan dan tidak sesuai dengan kode
etik kebidanan
APAKAH
BIDAN BOLEH MELAKUKAN OPERASI
Dalam
aturan yang berlaku seorang bidan tidak boleh menangani atau melakukan operasi.
Karena seorang bidan hanya menangani
persalinan yang fisiologis/persalinan normal, sedangkan persalinan yang
patologis/operasi hanya boleh ditangani oleh dokter spesialis kandungan yang
profesional dan didukung oleh dokter anestesi, dokter anak, dokter bedah dan
para perawat.
REFERENSI
¢ Hutapea R., Dr., SKM PhD, Buletin PPSDM Kesehatan edisi
3/
¢ Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
900/menkes/sk/vii tentang registrasi dan praktik bidan, DepKes RI, 2002VII,
Jakarta, 2004
Trust Rating
Not Yet Rated
viorenshaflody.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar